Proteksi Radiasi
Proteksi radiasi atau
keselamatan radiasi ini kadang-kadang dikenal juga sebagai proteksi
radiologi ini memiliki beberapa pengertian yaitu :
§
Proteksi
radiasi adalah perlindungan masyarakat dan lingkungan dari efek berbahaya dari radiasi pengion ,
yang meliputi radiasi partikel
energi tinggi dan radiasi elelktromaknetik..
Proteksi
radiasi adalah suatu system untuk mengendalikan
bahaya radiasi dengan menggunakan peralatan proteksi dan kerekayasaan yang
canggih serta mengikuti peraturan proteksi yang sudah dibakukan.
§
Proteksi
radiasi adalah suatu cabang ilmu pengetahuan atau teknik yang mempelajari
masalah kesehatan manusia maupun lingkungan dan berkaitan dengan pemberian
perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada keturunannya
terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan radiasi.
§
Proteksi
Radiasi adalah suatu ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan teknik kesehatan
lingkungan yaitu tentang proteksi yang perlu diberikan kepada seseorang atau
sekelompok orang terhadap kemungkinan diperolehnya akibat negatif dari radiasi
pengion.
§ Menurut BAPETEN, proteksi radiasi adalah tindakan yang
dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan
radiasi.
Dari pengertian diatas
dapat disimpulkan bahwa proteksi radiasi adalah ilmu yang mempelajari tentang
teknik yang digunakan oleh manusia untuk melindungi dirinya, orang disekitarnya
maupun keturunannya dari paparan radiasi.
Dari segi ilmiah dan
teknik, ruang lingkup proteksi radiasi terutama meliputi :
1. Pengukuran
fisika berbagai jenis radiasi dan zat radioaktif
2. Menentukan
hubungan antara tingkat kerusakan biologi dengan dosis radiasi yang diterima
organ/ jaringan
3. Penelaahan
transportasi radionuklida di lingkungan, dan
4. Melakukan
desain terhadap perlengkapan kerja, proses dan sebagainya untuk mengupayakan
keselamatan radiasi baik di tempat kerja maupun lingkungan.
2.2. Macam-macam
Proteksi Radiasi
Proteksi radiasi dapat
dibagi menjadi beberapa macam yaitu :
Proteksi
radiasi kerja merupakan perlindungan pekerja.
§
Proteksi
radiasi medis merupakan perlindungan pasien dan radiografer, dan
§Proteksi
radiasi masyarakat merupakan perlindungan individu, anggota masyarakat, dan
penduduk secara keseluruhan.
Jenis-jenis eksposur, serta
peraturan pemerintah dan batas paparan hukum yang berbeda untuk masing-masing
kelompok, sehingga masing-masing harus dipertimbangkan secara terpisah.
2.3.
Falsafah
Proteksi Radiasi
Falsafah proteksi radiasi
disebut juga dengan tujuan proteksi radiasi. Tujuan dari proteksi radiasi
adalah sebagai berikut :
1. Mencegah
terjadinya efek non stokastik yang membahayakan
2. Meminimalkan
terjadinya efek stokastik hingga ke tingkat yang cukup rendah yang masih dapat
diterima oleh individu dan lingkungan di sekitarnya.
Pengalaman
telah membuktikan bahwa dengan menggunakan system pembatasan dosis terhadap
penyinaran tubuh (baik radiasi eksterna maupun internal) kemungkinan resiko
bahaya radiasi dapat diabaikan petugas proteksi radiasi dengan mengikuti
peraturan proteksi radiasi dan menggunakan peralatan proteksi yang canggih
dapat menyelamatkan pekerja radiasi dan masyarakat pada umumnya.
Prosedur
yang biasa dipakai untuk mencegah dan mengendalikan bahaya radiasi adalah :
a. Meniadakan
bahaya radiasi
b. Mengisolasi
bahaya radiasi dari manusia
c. Mengisolasi
manusia dari bahaya radiasi
Untuk
menerapkan tiga prosedur proteksi radiasi di atas dilaksanakan oleh petugas
proteksi radiasi. Prosedur utama cukup jelas dengan mentaati dan melaksanakan
peraturan proteksi radiasi; kedua dengan merancang tempat kerja dan menggunakan
peralatan proteksi radiasi yang baik dan penahan radiasi yang memadai sehingga
kondisi kerja dan lingkungannya aman dan selamat; dan ketiga memerlukan
pemonitoran dan pengawasan secara terus menerus baik pekerja radiasi maupun
lingkungannya dengan menggunakan alat pemonitoran perorangan, pemonitoran
lingkungan dan surveimeter.
Para
penguasa instalasi nuklir sesuai dengan segala keturunan yang berlaku wajib
menyusun program proteksi radiasi sejak proses perencanaan, tahap pembangunan
instalasi, dan pada tahap operasi. Program proteksi radiasi ini dimaksudkan
untuk menekan serendah mungkin kemungkinan terjadinya kecelakaan radiasi. Dalam
penyusunan program ini diperlukan adanya prinsip penerapan prinsip keselamatan
radiasi dalam pengoperasian suatu ignstalasi nuklir sesuai dengan
rekomendasikan oleh Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiologi (ICRP).
Dalam
pemanfaatan teknologi nuklir, faktor keselamatan manusia harus mendapatkan
prioritas utama. Program proteksi radiasi bertujuan melindungi para pekerja
radiasi serta masyarakat umum dari bahaya radiasi yang ditimbulkan akibat
penggunaan zat radioaktif atau sumber radiasi lainnya. Ada tiga hal penting
yang perlu mendapatkan perhatian untuk mencegah terjadinya kecelakaan radiasi
sehubungan dengan pengoperasian instalasi nuklir, yaitu :
1. Adanya
peraturan perundangan dan standar keselamatan dalam bidang keselamatan nuklir;
2. Pembangunan
instalasi nuklir dilengkapi dengam sarana peralatan keselamatan kerja dan
sarana pendukung lainnya yang sempurna sesuai dengan perencanaan yang telah
ditetapkan sebelumnya, dengan memperhatikan laporan analisis keselamatan
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan lain yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang;
3. Tersedianya
personil dengan bekal pengetahuan memadai dan memahami sepenuhnya tentang
keselamatan kerja terhadap radiasi.
2.4.
Acuan
Dasar Proteksi Radiasi
Untuk mencapai tujuan
program proteksi radiasi , baik untuk pekerja radiasi maupun anggota
masyarakat, diperlukan adanya acuan dasar sehingga setiap kegiatan proteksi
harus selalu sesuai dengan acuan dasar tadi. Sesuai dengan rekomendasi ICRP,
dalam setiap kegiatan proteksi dikenal adanya standar dalam nilai batas dan
tingkat acuan. Nilai batas terdiri atas nilai batas dasar, nilai batas turunan
dan nilai batas ditetapkan. Sedang tingkat acuan terdiri atas tingkat
pencatatan, tingkat penyelidikan dan tingkat intervensi.
Nilai batas dasar
untuk tujuan proteksi radiasi tidak dapat diukur secara langsung. Sedang dalam
pelaksanaan program proteksi, rancangan program pemantauan radiasi memerlukan
metode interpretasi untuk secara langsung dapat menunjukan bahwa hasil
pemantauan itu sesuai dengan nilai batas dosis. Untuk mencapai efisiensi
dalam proteksi radiasi, dipandang perlu untuk memperkenalkan nilai batas
turunan yang menunjukan hubungan langsung antara nilai batas dasar dan
hasil pengukuran.
Nilai batas turunan adalah
besaran terukur yang dapat dihubungkan dengan nilai batas dasar dengan
menggunakan suatu model. Dengan demikian hasil pengukuran yang sesuai dengan
nilai batas turunan secara otomatis akan sesuai dengan nilai batas dasar.
Sedang nilai batas ditetapkan adalah besaran terukur yang ditetapkan oleh
pemerintah maupun peraturan lokal pada suatu instalasi. Nilai batas ditetapkan
umumnya lebih rendah dari nilai batas turunan, namun ada kemungkinan nilai
keduanya adalah sama.
Tingkat acuan bukan
merupakan nilai batas, tetapi dapat digunakan untuk menentukan suatu tindakan
dalam suatu nilai besaran melampaui atau diramalkan dapat melampaui tingkat
acuan. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan program pemantauan radiasi perlu
menggunakan tingkat acuan. Pelaksanaan program proteksi radiasi memerlukan
perencanaan yang hati-hati dalam menentukan tingkat acuan dan tindakan nyata
yang perlu diambil jika nilai suatu besaran mencapai nilai acuan. Tingkat acuan
ini secara operasional akan sangat membantu penguasa instalasi atom dalam upaya
mencapai tujuan proteksi radiasi. Ada tiga tingkat acuan, yaitu :
1. Tingkat
Pencatatan, yaitu suatu tingkat yang jika dilampaui maka
suatu hasil pengukuran harus dicatat. Nilai dari tingkat pencatatan harus
kurang dari 1/10 dari nilai batas dosis ekuivalen tahunan. Hasil
pengukuran yang berada di bawah nilai tingkat pencatatan tidak perlu proses
lebih lanjut.
2. Tingkat
Penyelidikan,yaitu suatu tingkat yang jika dilampaui maka
penyebab atau implikasi suatu hasil pengukuran harus diselidiki. Tingkat
penyelidikan harus kurang dari 3/10 dari nilai batas dosis ekuivalen tahunan.
3.Tingkat Intervensi,yaitu
suatu tingkat yang jika dilampaui maka beberapa tindakan penanggulangan harus
diambil. Tingkat intervensi harus ditentukan sehingga tindakan penanggulangan
tidak mempengaruhi kondisi operasi normal.
2.5.
Asas-asas
Proteksi Radiasi
Asas-asas dalam proteksi
radiasi atau disebut juga prinsip-prinsip proteksi radiasi ini terdiri atas
beberapa macam yaitu asas legislasi yang sering disebut asas justifikasi yang artinya
pembenaran, asas optimalisasi dan asas limitasi. Penjelasannya adalah sebagai
berikut :
1. Asas
legislasi atau justifikasi yang artinya pembenaran
Penerapan asas justifikasi
dalam pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar sebelum tenaga nuklir dimanfaatkan,
terlebih dahulu harus dilakukan analisis resiko manfaat. Apabila pemanfaatan
tenaga nuklir menghasilkan manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan resiko
akibat kerugian radiasi yang mungkin ditimbulkannya, maka kegiatan tersebut
boleh dilaksanakan. Sebaliknya, apabila manfaatnya lebih kecil dari resiko yang
ditimbulkan, maka kegiatan tersebut tidak boleh dilaksanakan. Berikut adalah
contoh penerapan asas legislasi atau justifikasi dalam kehidupan sehari-hari
yaitu :
§ Seorang
ibu menderita kelainan jantung tetapi ibu tersebut tidak dapat di roentgen
karena ibu tersebut sedang hamil. Karena ditakutkan radiasi tersebut akan
tersalurkan ke janinnya. Maka pemotretan akan dilakukan setelah ibu tersebut
melahirkan.
§ Jika
seseorang pasien datang ke ruang pemeriksaan tanpa membawa rekomendasi dari
dokter maka sebagai radiografer tidak diharuskan untuk melakukan pemeriksaan
terhadap pasien tersebut.
§ Seorang
radiografer tidak boleh seenaknya menggunakan pesawat roentgen di dalam Rumah
Sakit tempat ia bekerja, misalnya dengan mengekspose binatang peliharaannya
untuk kepentingan pribadinya.
2. Asas
Optimalisasi
Penerapan asas ini dalam
pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar paparan radiasi yang berasal dari suatu
kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan mempertimbangkan faktor ekonomi
dan sosial. Asas ini dikenal dengan sebutan ALARA (As Low As Reasonably
Achievable). Dalam kaitannya dengan penyusunan program proteksi radiasi, asas
optimalisasi mengandung pengertian bahwa setiap komponen dalam program telah
dipertimbangkan secara saksama, termasuk besarnya biaya yang dapat dijangkau.
Suatu program proteksi dikatakan memenuhi asas optimalisasi apabila semua
komponen dalam program tersebut disusun dan direncanakan sebaik mungkin dengan
memperhitungkan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara ekonomi.
Tujuan dari asas
optimalisasi dalam proteksi radiasi adalah untuk mendapatkan hasil optimum yang
meliputi kombinasi penerimaan dosis yang rendah, baik individu maupun kolektif,
minimnya resiko dari pemaparan yang tidak dikehendaki, dan biaya yang
murah. Asas optimalisasi sangat ditekankan oleh ICRP. Setiap kegiatan yang
memerlukan tindakan proteksi, terlebih dahulu harus dilakukan analisis
optimalisasi proteksi. Penekanan ini dimaksudkan untuk meluruskan
kesalahpahaman tentang sistem pembatasan dosis yang sebelumnya dikenal dengan
konsep ALARA (As Low As Reasonably Achievable). Baik asas optimalisasi maupun
ALARA keduanya sangat menekankan pada pertimbangan faktor-faktor ekonomi dan
sosial, dan tidak semata-mata menekankan pada rendahnya penerimaan dosis oleh
pekerja maupun masyarakat. Berikut adalah contoh penerapan asas optimalisasi
dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
§ Pada
saat mengisi kaset radiografer harus memperhatikan kaset yang akan digunakan,
ukuran film yang sesuai dan jumlah film yang dimasukkan ke dalam kaset.
§ Pada
pemeriksaan Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau 24x30
cm. Hal ini dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat diminimalkan dan
tidak merugikan pasien dalam hal ekonomi.
§ Sebelum
dilakukan pemeriksaan radiografer terlebih dahulu harus memberikan instruksi
yang jelas kepada pasien agar pengulangan foto dapat dihindari sehingga pasien
tidak mendapat dosis radiasi yang sia-sia.
3. Asas
Limitasi
Penerapan asas ini dalam
pemanfaatan tenaga nuklir menuntut agar dosis radiasi yang diterima oleh
seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak boleh melebihi nilai batas
yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Yang dimaksud Nilai Batas
Dosis (NBD) ini adalah dosis radiasi yang diterima dari penyinaran eksterna dan
interna selama 1 (satu) tahun dan tidak tergantung pada laju dosis. Penetapan
NBD ini tidak memperhitungkan penerimaan dosis untuk tujuan medik dan yang
berasal dari radiasi alam. NBD yang berlaku saat ini adalah 50 mSv (5000 mrem)
pertahun untuk pekerja radiasi dan 5 mSv (500 mrem) per tahun untuk anggota
masyarakat. Sehubungan dengan rekomendasi IAEA agar NBD untuk pekerja radiasi
diturunkan menjadi 20 mSv (2000 mrem) per tahun untuk jangka waktu 5 tahun
(dengan catatan per tahun tidak boleh melebihi 50 mSv) dan untuk anggota
masyarakat diturunkan menjadi 1 mSv (100 mrem) per tahun, maka tentunya kita
harus berhati-hati dalam mengadopsinya. Dengan menggunakan program proteksi
radiasi yang disusun secara baik, maka semua kegiatan yang mengandung resiko
paparan radiasi cukup tinggi dapat ditangani sedemikian rupa sehingga nilai
batas dosis yang ditetapkan tidak akan terlampaui. Berikut adalah contoh
penerapan asas limitasi dalam kehidupan sehari-hari yaitu :
§ Pada
saat ingin mengekspose pasien yang perlu diperhatikan adalah jumlah radiasi
yang akan digunakan. Misalnya seorang pasien dewasa ingin memeriksakan
ekstremitas atas (antebrachi), kV yang digunakan sebesar 45. Apabila ada
seorang pasien anak-anak juga ingin memeriksakan antebrachinya maka kita
sebagai radiografer harus menurunkan kondisi yang tadi digunakan menjadi kV 40
karena dengan kondisi tersebut sudah dapat dihasilkan gambar radiografi yang
bagus karena tebal objek sudah dapat ditembus dengan kondisi tersebut.
§
Pada
pemeriksaan Thorax untuk bayi sebaiknya menggunakan film 18x24 cm atau 24x30
cm. Hal ini dimaksudkan agar dosis yang diterima pasien dapat diminimalkan.